Kepala Seksi Humas TMII, Novera Mayang, menjelaskan bahwa acara yang diajukan kepada pihaknya adalah kegiatan peringatan Isra Miraj 1445 H di Gedung Teater Tanah Airku yang dikelola oleh pihak ketiga. Permohonan tersebut berupa free pass dan shuttle kegiatan. Manajemen TMII tidak mengabulkan permohonan free pass dan tetap meminta biaya sesuai ketentuan.
Selain itu, TMII bertanggung jawab sebagai pengelola kawasan dan bukan sebagai penyelenggara acara, sehingga konten acara merupakan tanggung jawab dari pihak penyelenggara. Selama acara berlangsung, tidak ada atribut yang terpasang di area luar Gedung Teater Tanah Airku, dan tidak ada gangguan terhadap kenyamanan pengunjung TMII.
Acara tersebut sudah mendapatkan izin keramaian dari Kapolsek Cipayung dengan tembusan kepada Kapolres Metro Jakarta Timur dan Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Timur pada tanggal 9 Februari 2024. Kepolisian saat ini sedang berkoordinasi dengan Manajemen TMII untuk melakukan investigasi terkait kebenaran kabar viral di media sosial tentang acara peringatan Isra Miraj 1445 H di Gedung Teater Tanah Airku TMII.