More

    TPN Ganjar-Mahfud: DPR Lebih Tepat untuk Menyelidiki Pelanggaran Pemilu dengan Hak Angket Daripada MK

    Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, mengungkapkan bahwa pihaknya menganggap bahwa pelanggaran pemilihan umum (pemilu) seharusnya diselidiki melalui Hak Angket DPR daripada dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Menurut Chico, penyelidikan terhadap pelanggaran dan kecurangan pemilu sebaiknya dilakukan melalui hak angket daripada ke MK karena MK hanya berwenang mengusut sengketa pemilu terkait perselisihan suara. Sedangkan pelanggaran atau kecurangan pemilu bisa melibatkan berbagai aspek yang tidak hanya terkait dengan hasil perolehan suara.

    Chico menjelaskan bahwa Hak Angket DPR dapat menyelesaikan masalah pemilu secara keseluruhan, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara dan pengawas, pelanggaran prosedur, permainan uang, dan dugaan keterlibatan aparat pemerintah.

    Ada empat hal yang dapat diselidiki terkait pelanggaran pemilu melalui Hak Angket DPR. Pertama, memastikan adanya pelanggaran konstitusi oleh penyelenggara, pengawas, dan lembaga peradilan, termasuk MK sendiri. Kedua, menelisik dugaan keterlibatan aparat dalam pemenangan salah satu peserta pemilu. Ketiga, mencari tahu apakah ada pelanggaran prosedur, permainan uang, atau intervensi kekuasaan dalam penetapan peserta pemilu. Dan keempat, menyelidiki penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan latar belakang penetapan anggaran tersebut.

    Hak angket merupakan salah satu wewenang DPR untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam melaksanakan Undang-Undang dan peraturan. Hal ini juga merupakan bagian dari fungsi pengawasan anggota dewan di parlemen. Oleh karena itu, langkah ini dianggap wajar untuk menyelidiki pelanggaran pemilu.

    Source link