Kasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) yang menimpa Cahaya, seorang gadis berusia 14 tahun dari Sumatera Barat yang dibuang di Ancol, Jakarta Utara, telah menarik perhatian publik. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut, dengan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengakui bahwa mereka kesulitan menggali keterangan dari korban karena korban sering kali mengubah ceritanya saat ditanya oleh penyidik.
Gidion mengatakan bahwa tim penyidik masih menunggu hasil observasi dari tim yang mendampingi Cahaya di Panti Sosial Bina Insani, Cipayung, Jakarta Timur sebelum dapat melanjutkan penyelidikan. Meskipun demikian, Gidion memastikan bahwa kasus Cahaya, korban TPPO yang dibuang di pintu Tol Ancol Timur, Jakarta Utara pada Rabu (21/2/2024) sudah dalam tahap penyelidikan dengan pengumpulan barang bukti terkait.
Pemprov Sumatera Barat juga telah memberikan pendampingan kepada Cahaya dengan langsung memantau kondisinya di Panti Sosial Bina Insani, Cipayung, Jakarta Timur. Kepala Sudin Sosial Jakarta Utara, Rizqon Hermawan menyatakan bahwa informasi terbaru berasal dari badan penghubung Sumbar dan mereka dapat memperjelas kondisi Cahaya di panti tersebut.