Kementerian Agama (Kemenag) berencana untuk membuat Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi lokasi untuk mencatat pernikahan dari semua kepercayaan, bukan hanya bagi umat Islam. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap, KUA dapat menjadi pusat layanan keagamaan yang inklusif bagi semua agama. Saat ini, KUA hanya menyediakan fasilitas pendaftaran pernikahan agama Islam.
“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ujar Yaqut dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut Yaqut, dengan adanya penyatuan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama, data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik. Sekarang ini, saudara-saudari yang non-Muslim mencatat pernikahannya di pencatatan sipil, padahal seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama.
Di sisi lain, aula yang ada di KUA akan diperuntukkan sebagai tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim yang kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi dan sosial. Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama akan diluncurkan tahun ini. Rencananya, KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama ini akan diluncurkan tahun depan.