More

    5 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Universitas Pancasila

    Jakarta, CNBC Indonesia – Beberapa waktu belakangan ini, Universitas Pancasila, Jakarta Selatan menjadi salah satu perhatian utama masyarakat. Hal ini karena Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pegawai berinisial RZ (42).
    Dugaan kasus ini berawal dari korban yang melaporkan tindakan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan pengakuan korban, E melakukan pelecehan seksual di ruang kerja pada Februari 2023.
    Melansir dari CNN Indonesia, ETH dijadwalkan untuk memenuhi agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (26/2/2024). Namun, terduga pelaku dilaporkan tidak dapat menghadiri panggilan tersebut karena sudah memiliki agenda kegiatan lain.
    “Pada hari ini klien kami Prof. ETH sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta (Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita) Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari Polda diterima,” kata Kuasa Hukum ETH, Raden Nanda Setiawan.
    Berikut lima fakta sekaligus kronologi dugaan kasus pelecehan seksual di Universitas Pancasila, mengutip dari detiknews dan CNN Indonesia.
    1. ETH Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
    Melansir dari detiknews, RZ yang merupakan pegawai bagian Hubungan Masyarakat (Humas) resmi melaporkan ETH ke Polda Metro Jaya melalui nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024 dengan landasan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
    Menurut kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, dugaan pelecehan seksual terjadi pada Februari 2023 di ruang kerja terlapor. Pada saat itu, RZ mendatangi ruang kantor ETH ke ruang kerja dengan alasan panggilan terkait tugas kerja. Namun, ETH tiba-tiba mencium pipi dan menyentuh area tubuh sensitif RZ tanpa persetujuan.
    Setelah kejadian tersebut, RZ selalu korban melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya di bagian Humas. Namun, ia justru mendapat surat mutasi dan demosi atau penurunan jabatan.
    “Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya,” ungkap Amanda.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa keterangan korban sudah diambil dalam rangka penyelidikan. Selain itu, laporan tersebut sedang diproses di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.
    2. ETH Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
    Melansir dari CNN Indonesia, ETH melalui kuasa hukum mengaku tidak pernah melakukan pelecehan seksual terhadap RH. Selain itu, RH mengatakan bahwa pelapor harus mengetahui konsekuensi hukum jika laporan terbukti fiktif.
    “Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut,” kata Raden melalui keterangan tertulis pada Sabtu (24/2/2024) lalu.
    “Namun, kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian. Tapi, perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya,” imbuhnya.
    3. Korban Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
    Selain melapor ke Polda Metro Jaya, korban juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
    “Masih dalam proses yang pasti kita sudah menyurati secara resmi karena kalau mereka mau proses mereka harus punya dasar surat dari kita. Sudah kita buat laporan dan ini sedang dalam proses,” kata Amanda kepada detiknews.
    Menurut Amanda, korban meminta perlindungan kepada LPSK atas kasus dugaan pelecehan seksual karena khawatir dengan relasi kuasa di lingkungan universitas.
    Selain LPSK, pihak korban pun sudah bersurat kepada beberapa lembaga terkait lainnya, seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek RI), Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), hingga Komnas Perempuan.
    4. Kemendikbud Ristek Turun Tangan
    Menanggapi dugaan kasus pelecehan seksual di Universitas Pancasila ini, Kemendikbud Ristek RI memutuskan untuk turun tangan dengan turut mengawasi kasus tersebut melalui inspektorat jenderal.
    “(Kami sudah monitor kasus tersebut) berdasar laporan masyarakat. Kasus tersebut sudah ditangani inspektorat jenderal,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam, mengutip dari detiknews.
    Nizam mengatakan, Kementerian melakukan tindak lanjut sesuai Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Pihaknya akan melakukan investigasi bersama-sama bersama stakeholder terkait.
    “Biasanya bersama dengan LLDIKTI dan badan penyelenggara perguruan tingginya. Kepolisian, ya, sesuai dengan peraturan perundangan yang ada,” ujar Nizam.
    5. ETH Minta Pemeriksaan Kasus Ditunda
    Raden sebagai kuasa hukum ETH telah mengirimkan surat pengajuan pemeriksaan kepada penyidik. Sebab, ETH disebut tidak dapat menghadiri pemeriksaan hari ini karena sudah memiliki agenda lain.
    “Tim kami juga telah melakukan penyerahan surat permohonan penundaan pemeriksaan klien kami Prof. ETH,” sebut Raden.

    [Gambas:Video CNBC]

    (hsy/hsy)

    Source link