More

    Ketua Bawaslu Menyatakan Belum Menemukan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif pada Pemilu 2024

    Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) saat ini sedang menangani sebanyak 46 dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dari 46 pelanggaran tersebut, terdapat 27 temuan dari pengawas pemilu dan 19 laporan pelanggaran.

    Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan bahwa per tanggal 27 Februari 2024, Bawaslu telah melakukan kajian awal terhadap temuan dan laporan tersebut. Dari hasil kajian tersebut, Bawaslu meregistrasi seluruh dugaan pelanggaran tersebut.

    “Dari proses klarifikasi dan kajian akhir, terdapat 40 berkas yang dinyatakan sebagai pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu. Sementara itu, 2 laporan/temuan masih dalam tahapan klarifikasi dan kajian akhir,” jelas Bagja.

    Bagja juga menjelaskan bahwa sebaran dugaan pelanggaran pidana Pemilu tersebar di beberapa wilayah seperti Sulawesi Selatan (6 kasus), Riau (4 kasus), Jawa Tengah (4 kasus), NTB (2 kasus), Sulawesi Utara (2 kasus), Maluku Utara (2 kasus), Kepulauan Riau (1 kasus), DKI Jakarta (1 kasus), Kalimantan Selatan (1 kasus), dan Gorontalo (1 kasus).

    Source link