Rekapitulasi Nasional untuk menghitung hasil pemilihan di luar negeri sempat tertunda karena para anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghadiri sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada tanggal 28 Februari 2024. Perkara ini diadukan oleh Rico Nurfiansyah Ali terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan beberapa komisioner lainnya.
Pengadu menuduh para teradu tidak akuntabel dan tidak profesional karena diduga terjadi kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Sidang DKPP bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari para pihak terkait, termasuk saksi-saksi yang dihadirkan. Selain itu, DKPP telah memanggil semua pihak secara patut sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum dan dapat diakses melalui akun resmi DKPP di Youtube dan Facebook. Penghitungan hasil pemilihan akan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat pilpres hingga pileg, termasuk di DPR dan DPRD kabupaten/kota, berdasarkan hasil pemilu dari dalam dan luar negeri.