Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendapat kritik dari sejumlah saksi pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md terkait penggunaan Sirekap. Kritik tersebut disampaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu (28/2/2024).
Franditya Utomo, perwakilan saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menyatakan kegagalan dalam pemaknaan Sirekap sebagai alat bantu dalam rekapitulasi suara Pemilu 2024. Ia menyoroti perbedaan perlakuan terhadap Sirekap dengan Situng pada Pemilu 2019. Franditya mempertanyakan tindakan KPU terhadap Sirekap yang berbeda jika terjadi masalah, sementara Situng kembali ke proses manual saat mengalami masalah.
Bawaslu juga diketahui telah mengingatkan KPU sebanyak tiga kali terkait penggunaan Sirekap sebagai alat bantu. Franditya mengkritik bahwa jika Sirekap adalah alat bantu, seharusnya diperlakukan sama seperti Situng. Ia berpendapat bahwa rekomendasi dari Bawaslu tidak cukup, dan saatnya untuk tindakan lebih lanjut mengingat saran telah diberikan sebanyak tiga kali.
Para saksi juga menegaskan pentingnya transparansi dalam proses rekapitulasi suara Pemilu, mengingat suara rakyat yang dititipkan kepada para wakilnya. Mereka menekankan nilai-nilai dalam proses tersebut dan menyerukan agar tidak ada kejanggalan atau ketidakjelasan dalam proses tersebut.