More

    KemenPPPA Meminta Penyelesaian Kasus Perundungan di SMA Binus Internasional dengan Cara Diversi

    Polisi telah menetapkan 8 siswa SMA Binus Internasional di Tangsel sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH atas kasus perundungan dan kekerasan sesama siswa, pada Jumat (1/3/2024).

    Terhadap 7 orang anak saksi lainnya, juga ditetapkan sebagai anak berkonflik terhadap hukum atau ABH. Mereka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan.

    “Selanjutnya, terhadap 7 orang anak saksi, ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvian Cahyadi.

    Selain itu, satu orang anak saksi yang diduga memaksa celana anak korban turun, juga diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau tindak pidana melanggar ketertiban moral terhadap anak korban dan/atau pengeroyokan.

    Namun, ketika ditanya apakah salah satu dari ketujuh anak yang statusnya telah dinaikkan dari saksi menjadi ABH tersebut merupakan anak dari artis Vincent Rompies, polisi memilih untuk tidak memberikan jawaban karena harus mematuhi Undang-Undang.

    “Perlu kami berikan pemahaman juga, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pada Pasal 19 ayat 1, untuk identitas anak korban dan/atau anak saksi, wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak atau elektronik. Pasal 19 ayat 2, identitas seperti yang dimaksud ayat 1 meliputi nama anak, nama anak korban, anak saksi, orangtua, alamat, dan hal lain yang dapat mengungkapkan identitas asli anak korban dan/atau anak saksi,” ujar Kasat Reskrim.

    Source link