Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, angkat bicara mengenai ramainya isu di media sosial yang menyebut bahwa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Heru Budi mengungkapkan bahwa ada mekanisme baru terkait perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024. Saat ini, menurut Heru, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan menggunakan data yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan kategori layak yang telah ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang telah disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, serta dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
“Jadi, KJP, KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos,” kata Heru kepada wartawan di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/3/2024).
Dengan demikian, bantuan sosial biaya pendidikan ke depan akan bersifat selektif dan tidak kontinu. Bantuan sosial akan disesuaikan berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (Desil) peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
Hanya peserta didik/mahasiswa yang memenuhi syarat yang akan menerima bantuan KJP Plus dan KJMU, yang dibagi ke dalam kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
“Data tersebut sudah disinkronkan dengan Regsosek sehingga DKI menggunakan data dasarnya, yaitu data DTKS. Bisa desil 1, 2, 3, 4, dan tentu saja melihat kemampuan keuangan DKI,” jelas Heru.
Diketahui, ramai di media sosial yang menyatakan Pemprov DKI Jakarta telah menghentikan KJMU bagi peserta didik/mahasiswa. Mereka yang mengaku sebagai penerima KJMU meminta Heru Budi untuk lebih transparan terkait kebijakan KJMU.