Pemerintah terus mempersiapkan implementasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 dari Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan). Namun, waktu pelaksanaan KRIS masih belum pasti hingga saat ini.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa pihaknya berharap regulasi terkait KRIS dapat selesai dalam waktu dekat. Ia menargetkan peraturan ini selesai pada bulan Maret 2024.
“Kita saat ini memiliki peraturan yang sedang menunggu persetujuan dari Presiden. Kami berharap penyelesaian ini dapat tercapai dalam beberapa bulan ke depan,” kata Budi seperti dikutip dari detikcom, Rabu (6/3/2024).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa ia belum dapat memastikan kapan KRIS akan diterapkan. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kebijakan berdasarkan hasil uji coba di beberapa rumah sakit.
BPJS Kesehatan masih dalam proses evaluasi terhadap implementasi KRIS bersama para pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait. Mereka telah mengadakan rapat khusus dan membahas beberapa hal terkait hal tersebut.
Sebelumnya, pemerintah telah mulai menerapkan KRIS untuk ruang rawat inap kelas 3 peserta BPJS Kesehatan di tiap rumah sakit sejak Januari 2023. Implementasi KRIS ditargetkan pada bulan Januari 2025 mendatang.
KRIS adalah sistem yang sedang disiapkan untuk menggantikan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi semua peserta BPJS Kesehatan dengan menghapuskan perbedaan kelas yang ada.