PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) telah memberlakukan penyesuaian tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) mulai 9 Maret. Penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga iklim investasi jalan tol yang kondusif, kepercayaan investor, serta level of service pengelola jalan tol sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Ria Marlinda Paallo selaku Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT menyatakan bahwa upaya ini dilakukan demi menjaga kelangsungan bisnis jalan tol. PT JTT terus berusaha memenuhi Standar Pelayanan Minimal, meningkatkan kualitas jalan tol, dan melakukan inovasi pelayanan jalan tol.
Sebagai kompensasi atas penambahan lajur dan penyesuaian inflasi, penyesuaian tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ diberlakukan. Penyesuaian ini berdasarkan pertimbangan inflasi dari periode tertentu serta pengembalian investasi untuk penambahan kapasitas lajur dan penyediaan fasilitas Emergency Parking Bay.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Besaran penyesuaian tarif integrasi juga disebutkan untuk setiap golongan kendaraan.
Pengusaha angkutan telah mengajukan permintaan kepada pemerintah terkait penyesuaian tarif tol Japek. PUPR juga menyatakan telah mempertimbangkan beban publik terkait tarif integrasi Tol Japek-Layang. Kemenhub juga telah mengusulkan agar tidak ada perbedaan tarif tol Jakarta-Cikampek layang.
Copyright © ANTARA 2024