Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan cawe-cawe saat memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa hasil pemilu 2024. Suhartoyo menjamin bahwa MK akan tetap netral dan mengedepankan fakta serta saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
“Semua harus dibuktikan di persidangan oleh para pihak, hakim tidak boleh cawe-cawe. Harus obyektif, tidak ada tekanan,” ujar Suhartoyo kepada wartawan di Pusdiklat MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (6/3/2024) malam.
Lebih lanjut, Suhartoyo menjelaskan bahwa hakim MK dalam penyelesaian sengketa pemilu bersikap lebih pasif. Para pihak yang bersengketa bertanggung jawab untuk membuktikan klaim mereka dengan alat bukti dan saksi yang relevan agar bisa meyakinkan hakim MK.
Suhartoyo menegaskan bahwa hakim MK tidak diperkenankan secara aktif memanggil ahli ke persidangan dalam penyelesaian sengketa pileg dan pilpres. Hakim harus bersikap pasif dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membuktikan klaim mereka sendiri.
Meskipun biasanya hakim MK dapat meminta ahli untuk memberikan kesaksian dalam sidang, namun hal ini tidak berlaku dalam penyelesaian sengketa pemilu. Hal ini dikarenakan sengketa pemilu lebih berkaitan dengan pengujian undang-undang yang menjadi norma publik.
Dalam konteks tersebut, hakim MK dapat mempercepat proses dengan menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif terkait dengan norma yang diperdebatkan dalam perkara.