More

    BGS Menjamin Praktik Dokter Bebas dari Pungutan dan Intimidasi

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) memastikan bahwa seluruh dokter akan lebih mudah dan murah untuk memperoleh perizinan yang diperlukan. Termasuk di antaranya Surat Tanda Registrasi (STR), Satuan Kredit Profesi (SKP), dan Surat Izin Praktik (SIP) yang dapat diajukan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.

    Aplikasi SATUSEHAT SDM telah terintegrasi dengan layanan perizinan tersebut, meliputi data STR dan bukti kecukupan SKP. Dengan integrasi ini, tenaga kesehatan dan medis bisa mengurus izin praktik di satu tempat sehingga proses perizinan menjadi lebih mudah, efisien, transparan, dan tanpa memerlukan bantuan orang dalam.

    “Dengan sistem ini, kita ingin membuatnya menjadi mudah, murah, dan transparan. Tidak ada lagi pungutan tambahan, rekomendasi, atau titip-titipan,” kata BGS pada acara peresmian MPP Digital di Jakarta, Kamis (7/3/2024).

    MPP Digital telah hadir di 60 kabupaten/kota dan telah membantu sekitar 2 juta tenaga kesehatan dalam mengurus perizinan. Mantan Wakil Menteri BUMN ini mendorong perluasan MPP Digital ke seluruh kabupaten/kota untuk memberikan kemudahan pengurusan izin praktik bagi tenaga medis dan kesehatan di seluruh Indonesia.

    Abdullah Azwar Annas, Menteri PANRB, menyatakan bahwa MPP Digital akan fokus pada penyediaan layanan publik yang mudah dan murah, sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo. Penerapan MPP Digital akan difokuskan pada 9 sektor, termasuk sektor kesehatan.

    Anas memberikan apresiasi kepada Kementerian Kesehatan karena telah menciptakan birokrasi yang berdampak positif di instansinya dengan mewujudkan Mal Pelayanan Publik Digital.

    Pemerintah akan memperluas MPP Digital ke seluruh Indonesia untuk memberikan dampak yang lebih besar kepada masyarakat, terutama tenaga kesehatan.

    “Dari 21 kabupaten/kota, kita tambah menjadi 60. Harapannya, secara bertahap, semua kabupaten/kota akan memiliki MPP Digital sehingga pengurusan izin dapat lebih cepat,” tambah Anas.

    Source link