Pemerintah baru saja menyelesaikan evaluasi kesiapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang di Sulawesi Utara. KEK Likupang akan menjadi destinasi pariwisata bagi turis asing.
“KEK Likupang merupakan salah satu KEK Pariwisata yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2019 pada 6 Desember 2019,” ujar Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang.
KEK Likupang diusulkan oleh PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD), anak perusahaan Sintesa Group. Fokus pengembangan KEK Likupang saat ini adalah waterfront city, marina, dan konservasi. Konsep pengembangan marina akan terintegrasi dengan waterfront city yang dilengkapi dengan residential. Di luar area KEK akan dikembangkan Wallace Conservation Center dan Yacht Marina.
KEK Likupang yang mengusung konsep sustainable tourism sejalan dengan tren wisatawan saat ini yang cenderung mengutamakan konsep sustainable living.
KEK Likupang telah memenuhi sebagian besar kriteria seperti sarana dan prasarana pertanahan, infrastruktur dasar, fasilitas kawasan, kelembagaan dan SDM, serta perangkat pengendali administrasi. Beberapa hal yang masih perlu penyesuaian akan segera diselesaikan.
Dengan beroperasinya KEK Likupang, diharapkan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) dapat merealisasikan investasi demi pertumbuhan ekonomi wilayah.
Hingga Desember 2023, KEK Likupang sudah mencatatkan investasi sebesar Rp509 miliar dan menyerap 819 tenaga kerja. Tahun 2024, KEK Likupang ditargetkan merealisasikan Rp175,17 miliar dan menyerap 440 tenaga kerja.
KEK diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap negara, baik dari sisi ekspor, substitusi impor, penyerapan devisa, maupun penciptaan tenaga kerja.
Direktur PT Minahasa Resort Permai Developer sebagai BUPP KEK Likupang, Leo Rustandi, mengungkapkan rencana membangun pariwisata konservasi dan marine tourism. Dia juga berharap KEK bisa menjadi instrumen pendorong daya saing Indonesia di tengah arah ekonomi global.