Pemerintah terus mempersiapkan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan. Namun, waktu implementasi KRIS masih belum pasti hingga saat ini.
Menteri Kesehatan (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pihaknya berharap regulasi terkait KRIS dapat selesai dalam waktu dekat. Ia menargetkan peraturan tersebut selesai pada bulan Maret 2024.
“Saat ini kami memiliki Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang menunggu persetujuan dari Presiden. Kami harap dapat segera diselesaikan dalam beberapa bulan ini,” kata Budi seperti dilansir dari detikcom, Rabu (6/3/2024).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, mengaku bahwa ia belum dapat memastikan kapan implementasi KRIS akan dilakukan. Ia menekankan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari hasil uji coba di beberapa rumah sakit.
Gufron menyebut bahwa BPJS Kesehatan sedang melakukan kajian bersama stakeholder terkait penerapan KRIS. Mereka telah melakukan pertemuan khusus untuk membahas berbagai hal terkait hal tersebut.
Pemerintah sebelumnya telah menerapkan KRIS untuk ruang rawat inap kelas 3 peserta BPJS Kesehatan di setiap rumah sakit sejak Januari 2023. Tujuannya adalah untuk mencapai target implementasi KRIS yang dijadwalkan pada Januari 2025.
KRIS adalah sistem yang sedang disiapkan pemerintah untuk menggantikan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan dengan menghapus perbedaan kelas yang ada sebelumnya.