Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia karena adanya temuan maladministrasi oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, telah mengkoordinasikan dengan otoritas Malaysia dan meminta bantuan Presiden Jokowi untuk memfasilitasi pembicaraan dengan Perdana Menteri Malaysia guna mendapatkan kemudahan dalam perizinan.
Menurut Hasyim, PSU di Kuala Lumpur akan dilakukan dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK) pada Sabtu, 9 Maret 2024, dan metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Minggu, 10 Maret 2024. Penghitungan suara akan dilaksanakan setelah kedua metode selesai.
Harapannya, pada tanggal 12 Maret 2024, suara dari PSU di Kuala Lumpur sudah selesai dan dapat digabungkan dengan rekapitulasi nasional hasil pemungutan suara di luar negeri secara keseluruhan. Hasyim menekankan pentingnya rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk PPLN Kuala Lumpur guna melengkapi laporan rekapitulasi pemilu luar negeri.