Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Gilbert Simanjuntak, menilai bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta sudah tidak berlaku. Menurutnya, status Daerah Khusus Ibukota (DKI) bagi Jakarta sudah tidak berlaku dan akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Oleh karena itu, dia menganjurkan agar Pilkada Jakarta di masa depan disamakan dengan pesta Pilkada di provinsi lain, yaitu hanya satu putaran.
Gilbert menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat, calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk menjadi pemenang.
Menurutnya, Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) diperlukan untuk menggantikan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara, seiring dengan rencana pemindahan ibu kota ke Nusantara, Kalimantan Timur.
Diketahui, dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ yang beredar, Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden, namun semua fraksi di DPR menolak wacana tersebut, kecuali fraksi Gerindra. “Apabila nanti tidak lagi berlaku sebagai DKI, tetapi sebagai DKJ, sebaiknya Pilkada Gubernur DKJ dibuat cukup satu putaran, sama dengan semua provinsi lain,” kata Gilbert dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (8/3/2024).
Selain itu, kata Gilbert, PKPU Nomor 6 Tahun 2026 juga harus diubah, karena Papua sudah dimekarkan menjadi lebih banyak provinsi. Politikus PDIP ini berpendapat bahwa Pilkada Jakarta satu putaran akan dapat menekan biaya penyelenggaraan sekaligus meredam konflik.
“Provinsi lain dapat menghasilkan gubernur dalam satu putaran dan pemerintahannya berjalan dengan baik. Padahal, penduduknya hingga 5 kali lipat DKI dan wilayahnya sangat luas. Artinya, beban daerah tersebut lebih besar dengan APBD yang lebih kecil,” ujar Gilbert.