-
Sabtu, 9 Maret 2024 07:00 WIB
Pengumpulan dan pendistribusian royalti musik di Tanah Air dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Berikut penjelasan mengenai royalti beserta alur dan ketentuan penghimpunannya oleh lembaga tersebut.

Pengumpulan dan pendistribusian royalti musik di Tanah Air dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Berikut penjelasan mengenai royalti beserta alur dan ketentuan penghimpunannya oleh lembaga tersebut.