Sementara itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, politikus dari PDI Perjuangan, menegaskan bahwa hanya melalui hak angket lah dugaan kecurangan pemilu 2024 dapat terungkap, berbeda dengan proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ahok mengungkapkan bahwa ada celah hukum yang menghalangi proses penyelesaian dugaan kecurangan di MK terkait pemilu 2024, sehingga mekanisme hak angket di DPR menjadi satu-satunya cara untuk mengungkap kecurangan tersebut.
Menurut Ahok, banyak trik yang digunakan oleh tim kampanye dan pendukung pasangan calon tertentu dengan memanfaatkan celah hukum. Contohnya, ada pengusaha yang memberikan sumbangan atau bantuan kepada paslon tetapi mengklaim tidak terafiliasi dengan tim kampanye, sehingga paslon dapat menghindar dari tuduhan keterlibatan.
Ahok menyebutkan bahwa pelanggaran juga dilakukan oleh Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPU), saksi parpol dan paslon, serta Bawaslu dan KPU dari tingkat kecamatan hingga pusat.
Dengan adanya ketidakjelasan dan pelanggaran yang terjadi dalam pemilu, Ahok menegaskan bahwa langkah terpenting yang harus dilakukan adalah memproses hak angket guna mengungkap kecurangan yang terjadi.