Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, mengungkapkan bahwa PDI Perjuangan siap membawa bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil pilpres 2024 setelah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam gugatan ke MK, fokusnya bukan hanya pada selisih perolehan suara antara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi lebih pada potensi kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
Tim hukum telah menyiapkan bukti yang kuat untuk meyakinkan hakim MK agar tidak membuat keputusan yang salah. Mereka tidak hanya mengandalkan minimal dua alat bukti, tetapi memiliki data yang kuat untuk membuktikan adanya kejahatan TSM. Henry menjelaskan bahwa pemilu ulang sudah pernah terjadi di beberapa negara dan hal tersebut bukanlah hal yang baru bagi MK.
Selain itu, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud juga akan membawa pakar-pakar ke persidangan, seperti pakar sosiologi massa. Mereka juga berencana membuktikan bahwa kekalahan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah tidak lepas dari mobilisasi kekuasaan, termasuk dalam hal intimidasi yang dilakukan oleh aparat negara. Mereka memiliki bukti terkait dengan pemaksaan kepala desa oleh pihak polisi, arahan pemilih ke paslon lain, dan akan memanggil seorang kapolda sebagai saksi.
Henry menekankan bahwa semua ini merupakan bentuk dari mobilisasi kekuasaan yang dilakukan untuk mempengaruhi hasil pemilu. Mereka yakin dapat membuktikan hal tersebut di MK dan berharap agar keadilan dapat terwujud dalam proses hukum tersebut.