Dishub DKI Jakarta kembali menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kerap dianggap sepele, tetapi berisiko besar di jalan. Sepanjang pelaksanaan penindakan terbaru, sebanyak 973 kendaraan bermotor dijatuhi tilang karena melawan arah di berbagai titik ibu kota. Angka ini menjadi sinyal bahwa pelanggaran yang satu ini masih marak dan terus membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Penindakan Digelar di 31 Titik
Langkah penertiban tersebut dilakukan di 31 lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah Jakarta. Titik-titik itu dipilih karena dinilai rawan pelanggaran, terutama kendaraan yang nekat masuk jalur berlawanan demi mempersingkat waktu tempuh. Praktik seperti ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga memicu potensi kecelakaan di ruas jalan yang padat.
Lokasi Penindakan di Berbagai Wilayah
Di bawah Bidang Dalops, penindakan dilakukan di Jalan KH Wahid Hasyim, Traffic Light Gondangdia, Kebon Sirih, Menteng, Kalibata Raya, serta putaran balik jembatan layang atau U-turn Fly Over Kalibata.
Untuk wilayah Jakarta Pusat, Suku Dinas Perhubungan menindak pelanggaran di Jalan Letjen Suprapto Rel KAI, Penjernihan Dalam, Balikpapan, dan Kramat Bunder. Sementara di Jakarta Utara, penindakan berlangsung di Kramat Jaya, TL Emporium, TL Tanah Merdeka, TL Akses Marunda, RE Martadinata, TL Jubile, Danau Sunter Selatan, Pasir Putih Raya, hingga Persimpangan Sekolah Penabur.
Di Jakarta Barat, lokasi penertiban mencakup Pintu Air Kapuk Cengkareng, Daan Mogot dan Ring Road Kapuk, serta Jalan Jelambar Grogol. Adapun di Jakarta Timur, petugas bergerak di Jalan TB Simatupang, I Gusti Ngurah Rai, Pahlawan Revolusi, Raya Bekasi, turunan jembatan layang Klender, Dr Soemarno, Pasar Klender, dan Pemuda.
Melawan Arah Masih Jadi Pelanggaran yang Dianggap Remeh
Meski risikonya tinggi, melawan arah masih sering dilakukan pengendara yang ingin menghindari putar balik atau mengejar efisiensi waktu. Padahal, tindakan itu kerap membuat arus lalu lintas terganggu dan meningkatkan peluang tabrakan, terutama di titik-titik yang ramai kendaraan.
Penindakan terhadap 973 kendaraan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa disiplin berlalu lintas tidak bisa ditawar. Di jalan raya, satu keputusan ceroboh bisa berdampak pada banyak orang, dan pelanggaran sekecil apa pun tetap punya konsekuensi.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
