Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan verifikasi data penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Dari total 19.041 penerima KJMU pada tahun 2023, sebanyak 624 ditemukan tidak memenuhi syarat penerima manfaat.
Proses verifikasi ini merupakan bagian dari langkah selektif Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan KJMU kepada peserta didik/mahasiswa. Selain itu, hal ini juga merupakan bagian dari proses pemadanan data untuk memastikan penerima KJMU benar-benar layak dan membutuhkan bantuan.
“Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami menunjukkan ada 624 orang yang perlu dicek ulang. Kami berusaha menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta dapat tepat sasaran,” kata Budi Awaluddin dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta menggunakan tiga parameter dalam pemadanan data, yaitu dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, dan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
Hasilnya, terdapat 14 orang yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima KJMU berdasarkan data SIAK Terpusat. Sementara 577 orang memerlukan verifikasi lebih lanjut karena pindah dari luar DKI (329 orang), tidak dikenal (125 orang), dikenal tetapi tidak diketahui keberadaannya (119 orang), dan tidak tercatat pada RT (4 orang).