Jakarta, CNBC Indonesia – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) angkat suara tentang imbauan terbaru penggunaan pengeras suara di dalam masjid selama Ramadan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag RI).
Menurut Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, pihaknya menyambut positif imbauan tersebut. Fahrur mengatakan bahwa penggunaan pengeras suara harus disesuaikan dengan kondisi dan lingkungan sekitar masjid demi menjaga toleransi di lingkungan yang beragam.
Lebih lanjut, Fahrur mengatakan bahwa imbauan tersebut tidak bisa diterapkan begitu saja di setiap masjid. Menurutnya, penggunaan pengeras suara harus disesuaikan dengan kondisi di sekitar lingkungan, seperti di pesantren dan pedesaan.
Muhammadiyah juga mengapresiasi imbauan Kemenag RI dan mengatakan bahwa anjuran tersebut mempertimbangkan situasi dan batasan waktu. Mereka berharap agar imbauan tersebut dikomunikasikan dengan baik kepada organisasi masyarakat Islam.
Sementara itu, DMI meminta agar masyarakat tidak salah paham dengan imbauan Menag RI tentang penggunaan pengeras suara di masjid. Mereka menekankan bahwa imbauan tersebut bertujuan untuk mempertahankan kesyahduan, terutama di kota yang heterogen dalam hal keyakinan agama.
Aturan terkait penggunaan pengeras suara selama Ramadan diatur dalam Surat Edaran Menag RI Nomor 1 Tahun 2024. Aturan tersebut meminta umat Islam untuk mempedomani Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Ketentuan penggunaan pengeras suara di masjid selama bulan Ramadan termasuk dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.