Jakarta, CNBC Indonesia – Seluruh umat Muslim di seluruh dunia yang memenuhi syarat sedang menjalani ibadah puasa Ramadan 1445 Hijriah. Selain menahan haus, lapar, dan emosi sejak fajar hingga matahari terbenam, ibadah wajib ini juga mewajibkan umat Muslim untuk menahan hawa nafsu.
Salah satu bentuk hawa nafsu yang harus ditahan oleh umat Muslim selama berpuasa adalah hubungan badan, bahkan dengan pasangan yang sah seperti suami atau istri. Pertanyaannya, apakah mencium suami atau istri dapat membatalkan puasa?
Mengutip dari laporan Haibunda pada tahun 2022, anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Lailatis Syarifah merujuk pada hadis sahih. Dalam hadis tersebut, Nabi Muhammad disebut pernah mencium istrinya, Aisyah, ketika keduanya sedang berpuasa.
Berikut adalah isi dari hadis yang dimaksud:
“Aisyah berkata, “Nabi SAW mendekatiku untuk menciumku, lalu aku berkata, “Aku sedang berpuasa”, maka beliau bersabda, “Aku juga sedang berpuasa”, kemudian beliau menciumku” (HR. An-Nasa’i).
Jika merujuk pada hadis tersebut, Lailatis mengatakan bahwa mencium atau ciuman dengan pasangan yang sah, yaitu suami atau istri, tidak akan membatalkan puasa. Namun, perlu diingat bahwa ciuman yang dimaksud adalah bentuk ungkapan kasih sayang dan tidak menimbulkan rangsangan seksual.
“Berdasarkan hadis tersebut, bisa dipahami bahwa ciuman antara suami dan istri tidak akan membatalkan puasa,” kata Lailatis seperti dikutip pada Jumat (15/3/2024).
Namun, jika ciuman tersebut menyebabkan keluarnya air mani atau sperma, maka puasa akan menjadi batal. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa ciuman yang diberikan kepada pasangan yang sah tidak sampai membangkitkan hawa nafsu dan melakukan hubungan seksual.