Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus home industri narkoba di Jakarta Barat. Salah satu pelaku, AI alias B, ditangkap karena memanfaatkan ruangan di unit apartemen untuk membuat narkoba jenis ekstasi.
Kombes Pol Hengki, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pabrik ekstasi rumahan milik AI alias B berhasil diendus pada Jumat, 8 Maret 2024. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita berbagai peralatan untuk mencetak ekstasi beserta bahan baku sebanyak 16 gram serbuk warna yang terindikasi positif mengandung metamfetamin.
Hengki menjelaskan bahwa selain menyita barang bukti berupa 416 butir ekstasi, polisi juga menemukan alat-alat canggih yang digunakan untuk memproduksi narkoba tersebut. Dengan 16 gram serbuk warna biru yang mengandung metamfetamin, pelaku bisa menghasilkan antara 500 hingga 1.000 butir ekstasi.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa AI alias B menyewa apartemen tersebut dengan menggunakan kartu identitas orang lain. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku melakukan tindakan ilegal dengan menyembunyikan identitas aslinya dalam pembuatan ekstasi di apartemen tersebut.