More

    Asuransi mau ganti rugi jika Mitsubishi Xpander menabrak Porsche?

    Asuransi digunakan oleh pemilik mobil untuk melindungi kendaraan mereka dari risiko kecelakaan yang mungkin terjadi di jalan. Salah satu contoh kasus adalah ketika Mitsubishi Xpander menabrak showroom mobil mewah dan merusak mobil Porsche. Dalam situasi seperti ini, apakah asuransi dapat menggantikan kerugian yang terjadi?

    Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra menjelaskan bahwa asuransi bisa memberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, asuransi dapat menanggung kerugian akibat kecelakaan seperti mobil menabrak showroom mobil mewah.

    Perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi untuk kerugian pihak ketiga, termasuk kerusakan harta benda seperti kerusakan pada area showroom dan mobil mewah, serta biaya pengobatan bagi pihak ketiga. Selain itu, asuransi juga bisa menanggung santunan atas cidera badan dan/atau kematian pihak ketiga, asalkan sesuai dengan manfaat maksimum yang tercantum dalam polis.

    Sebelum melakukan klaim asuransi, Laurentius Iwan menyarankan agar Tertanggung memastikan beberapa hal, seperti memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga pada polis, batas limit penggantian sesuai yang tercantum dalam polis, adanya tuntutan dari pihak ketiga yang bukan berkaitan dengan tertanggung, dan penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin dalam polis.

    Adapun dua jenis pertanggungan asuransi yang dapat dipilih, yaitu Comprehensive yang memberikan jaminan untuk berbagai jenis kerusakan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungan. Perluasan jaminan juga perlu dipertimbangkan sesuai dengan kebutuhan untuk memberikan proteksi ekstra pada kendaraan dan pengemudi.

    Dengan meninjau kembali polis asuransi secara teliti dan memastikan semua persyaratan dipenuhi, pemilik mobil dapat mendapatkan perlindungan yang baik dalam menghadapi risiko kecelakaan di jalan.

    Source link