More

    BPOM Mengungkap Alasan Mengapa 4 Kosmetik Dilarang Beredar di Indonesia

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan empat produk kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan peredaran. Sanksi berupa pencabutan izin akan diberikan karena iklan dari produk tersebut mengandung unsur erotisme.

    Keempat produk tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan. Menurut Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, visual iklan yang ditampilkan oleh keempat produk tersebut jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan kosmetik.

    Empat kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan peredaran tersebut antara lain:

    1. Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi)
    2. Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)
    3. Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)
    4. Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)

    Produk-produk kosmetik tersebut banyak ditemukan di laman e-commerce. BPOM juga telah meminta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk ikut mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di media online.

    BPOM juga berharap agar link penjualan kosmetik yang sudah dicabut izin edarnya segera di-takedown dari seluruh e-commerce. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan cerdas dalam memilih kosmetik. BPOM juga mengingatkan agar tidak mudah percaya pada promosi berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    BPOM RI juga memberikan pesan kepada masyarakat untuk selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan kadaluarsa) sebelum membeli produk kosmetik. Pastikan memilih produk dengan kemasan yang baik, membaca informasi pada labelnya dengan baik, memperhatikan izin edar dari BPOM, dan memastikan produk tidak melewati masa kadaluarsa.

    [Gambas:Video CNBC]

    (fab/fab)

    Source link