Aparat kepolisian melarang warga membagikan makan sahur di jalanan (sahur on the road) di seluruh wilayah Jakarta karena berpotensi terjadinya gesekan yang memicu tawuran antar warga.
“Hal itu sesuai dengan imbauan Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta yang mana selama bulan suci Ramadhan dilarang melaksanakan kegiatan sahur on the road,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly seperti dilansir Antara.
Larangan itu dilakukan untuk mengantisipasi aktivitas negatif seperti tawuran.
Jika nanti diketahui adanya kelompok yang masih nekat melakukan sahur on the road, kata dia, pihaknya akan langsung membubarkan.
“Kami melakukan patroli secara rutin. Jika ada yang kedapatan (sahur on the road) kami akan melakukan pembubaran,” tegas Nicolas.