More

    Ingin Mendapatkan Diskon Pajak Rumah Sebesar Ratusan Juta? Ini Dia Caranya!

    Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Saturan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

    Dengan aturan ini, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk periode 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024. Sedangkan untuk periode 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP. Ini berarti masyarakat dapat mendapatkan diskon rumah hingga ratusan juta dengan syarat mendapatkan persetujuan secepatnya.

    Aturan ini diperkirakan akan meningkatkan penjualan rumah hingga 20%, di mana subsektor rumah tapak akan lebih banyak terpengaruh daripada apartemen. Banyak masyarakat lebih memilih rumah tapak daripada apartemen karena lebih banyak yang terletak di pinggiran ibu kota meskipun apartemen memiliki lokasi strategis di tengah kota.

    Insentif ini juga diharapkan dapat mengurangi backlog perumahan yang masih tinggi, terutama di wilayah Jabodetabek. Bank juga telah menyediakan cicilan dengan tenor panjang untuk membantu masyarakat, terutama kalangan milenial, dalam memiliki rumah.

    Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa PMK nomor 7/2024 akan membantu menekan harga rumah. PPN DTP akan diberikan atas DPP maksimal 2 miliar rupiah yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak 5 miliar rupiah.

    Dengan aturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memiliki rumah dan sekaligus dapat membantu meningkatkan penjualan properti di Indonesia.

    Source link