KPU RI telah mengesahkan hasil rekapitulasi suara nasional di 32 provinsi Indonesia pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Saat ini, masih tersisa 6 provinsi yang belum disahkan. Anggota KPU RI August Mellaz menyatakan bahwa Provinsi Sulawesi Tengah adalah provinsi ke-32 yang telah direkapitulasi.
Berdasarkan rekapitulasi nasional sejak Sabtu (9/3/2024) hingga hari ini, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 32 provinsi di tingkat nasional. Provinsi-provinsi yang telah disahkan antara lain Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan lain-lain.
Namun, masih ada enam provinsi yang belum disahkan, yaitu Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya. Mellaz menegaskan bahwa provinsi tersebut masih harus menunggu proses rekapitulasi selanjutnya.