Arab Saudi melarang umrah berulang selama bulan suci Ramadan untuk mengurangi kepadatan di Masjidil Haram, tempat suci umat Islam. Lonjakan jamaah selama bulan puasa telah membuat Arab Saudi mengeluarkan keputusan ini.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi menyatakan bahwa tidak ada izin untuk melakukan umrah lebih dari satu kali selama bulan Ramadan. Mereka mendorong jamaah untuk melakukan satu kali ibadah haji kecil selama bulan suci tersebut.
Keputusan ini diambil untuk mengurangi kemacetan dan memberi kesempatan kepada orang lain untuk melakukan umrah. Jika seseorang mencoba mendapatkan izin umrah kedua, akan muncul pesan khusus bahwa ibadah haji kecil tidak bisa diulangi di bulan Ramadan.
Selama bulan Ramadan, umat Islam dari dalam dan luar Arab Saudi akan menuju Masjidil Haram untuk umrah dan salat. Pihak berwenang telah mengalokasikan gerbang khusus di masjid-masjid tersebut untuk mengatur masuk dan keluar jamaah agar tidak terlalu padat.
Arab Saudi telah memberikan fasilitas bagi umat Islam luar negeri untuk datang dan melakukan umrah di negara tersebut. Umat Muslim dengan visa pribadi, visa kunjungan, dan visa pariwisata diperbolehkan melakukan umrah dan mengunjungi makam Nabi Muhammad di Masjid Nabawi di Madinah. Visa umrah juga diperpanjang dari 30 hari menjadi 90 hari.