More

    Baznas Jabar Menetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp45 Ribu untuk Warga Depok

    Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat telah menetapkan ketentuan zakat fitrah untuk Ramadhan 1445 H/2024. Warga Kota Depok harus membayar zakat fitrah sebesar Rp45 ribu atau setara dengan 3,5 liter beras.

    Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani, menjelaskan bahwa ketentuan besaran zakat fitrah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 tentang Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1445 H/2024 M.

    Zakat fitrah ini harus dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri dan akan dikelola oleh Baznas melalui Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

    Penerima zakat fitrah meliputi asnaf zakat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil, sesuai dengan ketentuan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60.

    Dengan jumlah penduduk Kota Depok mencapai 1,7 juta jiwa, potensi penerimaan zakat fitrah cukup besar, mencapai potensi penerimaan sebesar Rp 80,5 miliar.

    Source link