Henrikus menyatakan bahwa kedelapan calon pekerja Migran kemudian dibawa ke Apartemen di kawasan Kalibatan untuk ditampung sementara hingga visa mereka terbit.
Di sana, tersangka DA sudah menyiapkan tempat penampungan atas perintah dari atasan mereka yang memiliki inisial Mr M yang saat ini berada di Arab Saudi, di Riyadh.
“Mr M lah yang akan menerima kedelapan orang calon pekerja Migran non prosedural ini ketika mereka tiba di Arab Saudi. Mereka dijanjikan gaji sekitar 1.200 real atau sekitar Rp 4,5 juta,” ujar dia.
“Namun semua legalitas tidak dimiliki oleh tersangka DA maupun Mr M, sehingga semua kegiatan yang dilakukan adalah non prosedural,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman pidana 10 tahun. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2021 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.