More

    Walhi Jakarta Meminta Penangguhan Pembahasan RUU DKJ karena Diduga Penuh dengan Praktik Korupsi

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DKI Jakarta meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ditangguhkan dalam agenda sidang paripurna DPR RI masa sidang IV. WALHI menilai masih ada beberapa substansi dalam RUU DKJ yang perlu dibahas lebih lanjut, terutama dengan masyarakat Jakarta. WALHI Jakarta juga memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah dan DPR terkait RUU DKJ.

    Proses pembahasan RUU DKJ dianggap terlalu tergesa-gesa menurut WALHI. Proses ini dianggap telah mengabaikan keterlibatan masyarakat secara signifikan dalam pembahasan RUU DKJ. Direktur Eksekutif WALHI Jakarta, Suci Fitriah Tanjung, menyatakan bahwa hal ini mengulangi pola buruk kebijakan sebelumnya, seperti pengesahan Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Cipta Kerja yang melegitimasi kerusakan lingkungan.

    Selain itu, RUU DKJ dinilai oleh WALHI sebagai penghambat demokrasi, mengekang hak politik warga Jakarta, dan dapat mengancam kepentingan kelompok rentan karena tidak dapat memilih langsung kepala daerah yang mewakili dan memenuhi kebutuhan mereka. Pasal dalam draf RUU DKJ menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden dengan mempertimbangkan usulan atau pendapat DPRD Jakarta.

    Selain itu, WALHI juga mencatat adanya Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ yang dianggap mengandung muatan nepotisme karena dipilih langsung oleh pemerintah pusat dan berada di bawah wewenang Wakil Presiden. WALHI menilai RUU DKJ sarat dengan muatan nepotisme dan hal ini dianggap sangat berbahaya bagi demokrasi dan masyarakat.

    Source link