More

    Begini Besar Gaji Prabowo Jika Dinyatakan sebagai Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Rabu (20/3/2024). Jadwal pengumuman ini sesuai dengan tenggat waktu rekapitulasi di tingkat nasional yang diatur dalam Pasal 413 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Berdasarkan laporan terakhir, KPU baru merampungkan rekapitulasi tingkat nasional untuk 36 provinsi. Sejauh ini, pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tercatat unggul di 34 provinsi.

    Kemudian, paslon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar unggul di dua provinsi. Sementara itu, paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD belum tercatat unggul di provinsi manapun.

    Jika tidak ada perubahan maka paslon nomor urut 2 akan terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Lantas, berapakah gaji Prabowo jika terpilih menjadi Presiden Indonesia?

    Gaji Presiden dan Wakil Presiden

    Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

    Sementara, untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

    Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

    Hitungan Gaji Presiden dan Wakil Presiden

    – Gaji Presiden RI bisa mencapai Rp 30,24 juta dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan.
    – Gaji wakil presiden Rp 20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp 5,04 juta per bulan.

    Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden

    Tunjangan untuk presiden dan wakil presiden jauh lebih besar dibanding gaji pokok mereka.

    – Tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan.
    – Tunjangan jabatan wakil presiden Rp 22 juta per bulan.

    Secara kotor, presiden mendapat penghasilan sebesar Rp 62,7 juta, sementara untuk wakil presiden mendapatkan penghasilan sebesar Rp 42,16 juta per bulannya.

    Source link