More

    Pasutri di Tangerang Ditangkap Polisi karena Terlibat Praktik Prostitusi Online di Bawah Umur

    Liputan6.com, Jakarta Praktek prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat atau biasa disebut Open by Online (Open BO), dibongkar Polisi di kawasan Tangerang.

    Kedua pelaku yakni suami istri berinisial DL (33) dan RA (29) diduga sebagai mucikari menawarkan anak di bawah umur untuk para hidung belang, ditangkap polisi.

    Selain itu, dua remaja di bawah umur UYN (17) dan AF (17) juga ikut ditangkap.

    “Pengungkapan berawal pada Sabtu 16 Maret 2024 kemarin, sekitar pukul 23.00 WI. Polsek Karawaci yakni Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dari masyarakat bahwa ada rumah 2 lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (19/3/2024).

    Menurut dia, tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

    “Benar saja, di rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, kota Tangerang itu, DL berperan sebagai mucikari atau mami dibantu RA sebagai operator, menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan,” jelas Zain.

    Source link