Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menangkap empat pemuda terkait kasus peredaran narkoba sintetis, di mana tiga di antaranya merupakan bandar. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pesanggarahan di dua rumah kost di Jakarta Selatan.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Tedjo Asmoro, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aduan masyarakat terkait transaksi narkoba sintetis yang marak. Setelah dilakukan penyelidikan, satu pengedar yang tinggal di kawasan Pesanggrahan berhasil terdeteksi. Pelaku tersebut adalah seorang pria bernama SMR (23).
Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita satu bungkus tembakau sintesis seberat 20,5 gram. Tedjo menjelaskan bahwa kasus ini kemudian dikembangkan dengan pengakuan dari SMR yang mengarah ke bandar di Jagakarsa.
Selanjutnya, polisi berhasil menangkap tiga orang lainnya di indekos di Jagakarsa dengan nama AIF (22), RM (20), dan ARF (19). Mereka juga diamankan bersama narkoba sintetis seberat 500 gram.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa AIF melakukan transaksi narkoba jenis sintetis melalui akun Instagram DOMISTIC.COMPANY13, sementara tiga tersangka lainnya menggunakan akun Instagram NASAGOODS13 dan ASTORNOTBOY13. Polisi juga menemukan berbagai jenis barang bukti termasuk tembakau dan kimia yang diduga akan diedarkan.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba sintetis tersebut.