Kapolres juga menegaskan, kepolisian melarang segala bentuk aktivitas sahur on the Road selama Ramadhan 1445 Hijriah di wilayah Kota Tangsel.
Pelarangan kegiatan sahur on the road di wilayah hukumnya tersebut berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan puasa.
Kegiatan itu dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan yang memicu terjadinya keributan antar masyarakat sekitar dan akan menarik tindakan kriminalitas di jalanan.
“Untuk antisipasi itu kita siapkan anggota atau personel untuk siaga mulai pukul 12.00 WIB sampai bada salat Subuh,” tegas Kapolres.