More

    Menteri Dalam Negeri: Wakil Presiden Tidak Dapat Menggantikan Peran Pemerintah Daerah dalam Dewan Kawasan Aglomerasi

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pembahasan mengenai kawasan aglomerasi telah dilakukan sejak April 2022. Pembahasan tersebut melibatkan para pakar perkotaan dari berbagai perguruan tinggi dan telah dilakukan sebelum Pilpres 2024.

    Tito menjelaskan bahwa pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi di bawah wakil presiden mirip dengan Badan Percepatan Pembangunan Papua yang sejak awal berada di bawah wewenang wakil presiden. Keduanya memiliki tugas yang mirip yaitu melakukan harmonisasi pembangunan.

    Menurut Tito, keberadaan Dewan Kawasan Aglomerasi tidak akan mengambil alih wewenang Pemerintah Daerah. Dia menegaskan bahwa wakil presiden tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih wewenang tersebut.

    Dalam RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), terdapat usulan terkait pembangunan kawasan aglomerasi yang meliputi beberapa wilayah di sekitar Jakarta. Pasal 51 RUU DKJ menetapkan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan dipimpin oleh wakil presiden untuk mengkoordinasikan penataan ruang dan perencanaan pembangunan di kawasan aglomerasi tersebut.

    Source link