Sebanyak 31 pelajar dari SMA Swasta di Jakarta diamankan oleh polisi setelah melaksanakan Sahur On The Road (SOTR), yang telah dilarang di Jakarta dan sekitarnya.
Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo mengatakan bahwa puluhan anak tersebut diciduk oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya dan Samapta Polsek Pancoran pada pukul 02.15 WIB, Minggu (24/3) dini hari.
Mereka diamankan karena melanggar maklumat dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, yang melarang sejumlah kegiatan di bulan Ramadhan, termasuk SOTR, untuk mencegah tawuran.
Barang bukti yang diamankan dari pelajar tersebut termasuk satu buah Bendera Bertuliskan “900 BOOM BASE OF MUTINER”, satu buah Petasan yang sudah kosong, dan satu bambu.
Para pelajar yang berusia antara 16 sampai 18 tahun itu dilakukan pembinaan dengan menghubungi orang tua dan guru mereka. Mereka juga membuat pernyataan di hadapan orang tua/wali mereka.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Hal ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.