Ruang Udara Kepri dan Natuna diatur oleh Indonesia berdasarkan FIR – Menhub

Ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna kini sepenuhnya diatur Indonesia

Pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna resmi berpindah tangan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, Flight Information Region (FIR) di wilayah tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kendali Indonesia, setelah sebelumnya dikoordinasikan oleh Singapura. Perubahan ini menjadi tonggak penting bagi penerbangan nasional karena layanan navigasi di area itu kini tidak lagi bergantung pada otoritas negara tetangga.

FIR Jakarta bertambah luas 249.575 kilometer persegi

Budi menjelaskan, ketentuan baru itu mulai berlaku efektif pada 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB. Dengan berlakunya pengaturan ulang ruang udara atau realignment FIR, Indonesia kini mengelola sendiri lalu lintas udara di atas Kepri dan Natuna.

Perubahan tersebut juga membuat luas FIR Jakarta bertambah 249.575 kilometer persegi. Total wilayahnya kini menjadi 2.842.725 kilometer persegi, atau meningkat 9,5 persen dari sebelumnya. Menurut Budi, langkah ini bukan hanya soal kedaulatan pengaturan udara, tetapi juga efisiensi layanan penerbangan yang selama ini berjalan dengan skema lintas negara.

Pesawat tak lagi perlu kontak ke Singapura

Selama ini, penerbangan yang melintasi wilayah itu kerap masih harus berkoordinasi dengan Singapura. Budi mencontohkan, pesawat domestik dari Jakarta ke Natuna sempat wajib mengontak navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki wilayah Kepulauan Riau. Hal serupa juga terjadi pada penerbangan internasional, misalnya dari Hongkong ke Jakarta, yang harus lebih dulu terhubung dengan layanan Singapura saat melintas di atas Natuna sebelum dilayani AirNav Indonesia.

Setelah pengaturan ulang FIR diberlakukan, pola itu berubah. Seluruh layanan navigasi penerbangan di wilayah tersebut kini langsung ditangani AirNav Indonesia tanpa perlu melalui Singapura terlebih dahulu. Budi menyebut perubahan ini sebagai kabar baik bagi dunia penerbangan Indonesia.

Negosiasi panjang sejak 1995 akhirnya tuntas

Budi mengungkapkan, pembahasan FIR dengan Singapura sudah berlangsung sejak 1995 dan baru mencapai kesepakatan pada 2022. Karena itu, ia menilai implementasi terbaru ini layak disyukuri. Ia juga berharap kerja sama Indonesia dan Singapura dalam menjaga keselamatan serta efisiensi layanan navigasi udara tetap berlanjut.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni menjelaskan bahwa pengalihan pelayanan navigasi penerbangan dilakukan setelah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian pengaturan ruang udara di Bintan pada 25 Januari 2022. Kesepakatan itu kemudian diratifikasi melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.

Penyesuaian tersebut juga telah dibahas dalam lingkup International Civil Aviation Organization (ICAO), yang kemudian mengeluarkan persetujuan pada 15 Desember 2023. Kristi menambahkan, pemerintah akan mengatur biaya layanan penerbangan secara profesional dan kompetitif agar manfaat ekonominya dapat dirasakan Indonesia.

Ia menyebut pemungutan Route Air Navigation Services (RANS) Charges di area ruang udara Sektor A dan B, dari ketinggian 0 hingga 37.000 kaki, mulai diberlakukan sejak 21 Maret 2024. Untuk area di luar sektor tersebut yang terdampak penyesuaian FIR Jakarta-Singapura, pungutan dilakukan oleh Perum LPPNPI sesuai ketentuan yang berlaku.

Seiring perubahan itu, pemerintah juga menempatkan personel Civil Military Cooperation in Air Traffic Management (CMAC) di Singapore Air Traffic Control Center (SATCC). Para personel tersebut telah menjalani pembekalan teknis di Makassar Air Traffic Control Center, simulasi SOP di SATCC, serta pelatihan sistem pertahanan udara nasional di Wingdik 700 Surabaya. Mereka bertugas selama 24 jam untuk memantau pergerakan pesawat dari Indonesia ke Singapura dan sebaliknya.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.