Seorang tersangka diketahui telah melakukan penipuan terkait penjualan tiket konser Coldplay. Tersangka mengaku memiliki koneksi dengan pihak penyelenggara sehingga bisa mendapatkan kuota tiket. Sebanyak 30 transaksi dengan total nominal Rp 1,2 juta dilakukan melalui rekening bank dan aplikasi dompet digital, yang kemudian disetorkan ke rekening pribadi tersangka.
Tersangka menjanjikan kepada korban bahwa semua tiket akan diberikan pada tanggal 8 November 2023, namun pada saat konser berlangsung, tidak ada kejelasan terkait tiket tersebut. Tersangka membuat alasan bahwa tiket dibeli dari seorang temannya dengan inisial D, namun setelah penyidikan, tidak ditemukan sosok tersebut.
Hal ini menunjukkan praktik penipuan yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus penjualan tiket konser Coldplay tersebut.