Jakarta, CNBC Indonesia – Aturan baru pemerintah mengenai pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri masih menjadi kontroversi. Yang terbaru, masyarakat merasa kesal karena pembalut dan popok ternyata termasuk dalam barang bawaan penumpang yang dibatasi. Aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai dianggap tidak masuk akal.
Sebagai contoh, salah satu jenis barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi adalah barang tekstil jadi. Kategori ini meliputi selimut, sprei, taplak meja, handuk, kain lap, tirai gorden, kelambu, kantong/karung, totebag, terpal, tenda, popok/pembalut/pembalut wanita. Menurut aturan baru, setiap penumpang hanya diizinkan membawa barang tekstil jadi sebanyak 5 potong per orang.
“Pembalut, popok, dan pembalut wanita termasuk dalam ‘barang tekstil jadi’ dan dibatasi maksimal 5 potong. Ini yang membuat aturan ini jelas bukan dari perempuan, dan/atau tidak melibatkan perempuan, tidak pernah merawat bayi & orangtua, tidak bisa berpikir,” tulis seorang pengguna X.
“Pembalut saja diatur seberapa banyak yang harus dibawa, jelas terlihat bahwa yang membuat aturan ini bukan perempuan. Karena jika yang membuat aturan tersebut perempuan, percayalah mereka tidak akan membuat aturan seperti ini karena mereka tahu,” tulis netizen lainnya.
“Pak, 2 minggu yang lalu saya pergi ke luar negeri membawa bayi dan kehabisan popok di sana. Jadi saya membeli dengan harga yang sangat mahal dan juga tidak ada dalam kemasan sachet seperti di warung sini. Sisa popok jelas saya bawa pulang, sayang sekali kalau ditinggalkan. Apakah berpikir bahwa pantat bayi dapat dipakai?”
Seperti yang diketahui, saat ini terdapat aturan terbaru mengenai pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang boleh masuk ke Indonesia. Pembatasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024 ini. Pelaksana dari aturan ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Berikut adalah barang bawaan penumpang yang dibatasi berdasarkan aturan terbaru:
1. Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tanpa batasan nilai/jumlah)
2. Barang tekstil jadi lainnya (maksimal 5 potong per orang). Termasuk selimut, sprei, taplak meja, handuk, kain lap, tirai gorden, kelambu, kantong/karung, totebag, terpal, tenda, popok/pembalut/pembalut wanita.
3. Telepon genggam, komputer tablet (maksimal 2 unit per orang dalam 1 tahun)
4. Tas (maksimal 2 buah per orang)
5. Mainan (dengan nilai maksimal FOB US$ 1.500 per orang)
6. Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (maksimal 20 buah per orang)
7. Obat (30 buah per jenis per orang)
8. Elektronik (maksimal 5 unit dengan nilai maksimal FOB US$ 1.500 per orang)
9. Alas kaki (maksimal 2 pasang per orang)
10. Mutiara (dengan nilai maksimal FOB US$ 1.500)
11. Hewan dan produk hewan (maksimal 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang)
12. Sepeda roda dua dan roda tiga (maksimal dua unit per orang)
13. Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (maksimal 5 kg per penumpang)
“Aturan ini terkait dengan barang-barang yang diperoleh dari luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga dianggap sebagai barang impor. Kelebihannya akan dihentikan karena dilarang untuk diimpor.”