More

    Posko Pengaduan THR Lebaran 2024 Dibuka Oleh Disnaker Kota Tangerang

    Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka posko pengaduan untuk buruh dan para pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024. Hal ini bertujuan untuk mengawasi pembayaran THR yang dikhawatirkan lambat atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Posko pengaduan THR tersebut berlokasi di Lantai 2, Gedung Disnaker, Jalan Perintis Kemerdekaan II Nomor I, Cikokol, Babakan, Kecamatan Tangerang.

    Posko pengaduan THR ini dibuka berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Layanan ini dapat dimanfaatkan pada hari kerja, Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Jika ada pekerja yang merasa hak THR-nya tidak dibayarkan sesuai aturan, mereka dapat menggunakan posko ini untuk penanganan, tindak lanjut, atau mediasi.

    Dalam pemberian THR keagamaan, perusahaan bertanggung jawab untuk memberikannya kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus. THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau tertentu. Bagi-bagi uang di hari raya lebaran sudah menjadi tradisi masyarakat, dan tempat penukaran uang baru dipadati oleh warga. Mereka bahkan rela antre demi mendapatkan uang baru tersebut.

    Source link