More

    Peraturan Baru Mulai Juli 2024: Calon Pengantin Harus Ikut Bimbingan Perkawinan

    Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan kewajiban baru bagi masyarakat Indonesia sebelum menikah atau kawin. Kewajiban itu adalah mengikuti Bimbingan Perkawinan atau Bimwin.

    Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama menetapkan Bimwin sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.

    Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto mengatakan, keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024. Sosialisasi terkait ketentuan ini akan digelar hingga Juli 2024.

    “Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA,” kata Suryo.

    Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin. Kemenag menganggap Bimwin sebagai solusi keluarga sejahtera Indonesia.

    “Suryo menambahkan, kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan ketahanan keluarga di Indonesia. Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.”

    Source link