Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan kewajiban baru bagi masyarakat Indonesia sebelum menikah. Kewajiban tersebut adalah mengikuti Bimbingan Perkawinan atau Bimwin.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama menetapkan Bimwin sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024. Sosialisasi mengenai ketentuan ini akan dilakukan hingga Juli 2024.
“Sosialisasi aturan ini akan dilakukan hingga Juli mendatang dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA,” kata Suryo.
Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya sebelum mengikuti Bimwin. Kemenag menganggap Bimwin sebagai solusi untuk keluarga sejahtera Indonesia.
“Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban,” tambah Suryo.
Suryo juga menyebutkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan ketahanan keluarga di Indonesia.
“Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan upaya untuk menurunkan angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” tegasnya.