More

    Pramuka di Sekolah Tidak Lagi Diwajibkan Sebagai Ekstrakurikuler: Sebuah Kritik Dari Pengamat

    Pengamat pendidikan menilai bahwa kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang tidak mewajibkan para siswa sekolah untuk mengikuti ekstrakurikuler Pramuka bukan masalah yang mendasar. Sebab, ada masalah lain di dunia pendidikan yang masih perlu dibenahi.

    Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mengatakan bahwa Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk pramuka bersifat sukarela sebenarnya bukan masalah mendasar yang harus ditangani oleh pemerintah saat ini.

    Menurut Ubaid, masalah yang seharusnya ditangani oleh pemerintah adalah kurikulum yang diterapkan di sekolah. Sebab, kurikulum saat ini dinilai masih belum maksimal.

    “Saya lebih menyoroti pada gonta-ganti kurikulum yang membingungkan sekolah. Ini sebentar lagi, kan, ada presiden baru. Sebaiknya dimatangkan dulu. Biasanya, kan, ganti presiden pasti ganti kurikulum,” kata Ubaid kepada CNBC Indonesia, Senin (1/4/2024).

    “Soal Pramuka ini bukan masalah mendasar. Lebih produktif pada perdebatan problem mutu guru daripada bahas soal Pramuka,” sambungnya.

    Ubaid mengatakan, lingkup pendidikan di Indonesia, terutama di sekolah saat ini masih tergolong buruk. Menurutnya, ekosistem sekolah di RI masih “terjebak” oleh pendidikan karakter dari guru kepada siswa yang buruk, integritas yang rendah, dan budaya koruptif yang berakar serta menyebar.

    “Misalnya, Pramuka ini sangat bermanfaat untuk belajar kerja sama, cinta tanah air, dan lainnya,” ujar Ubaid.

    “Bagaimana ini bisa diwujudkan kalau ekosistem di sekolah masih dilingkupi dengan pendidikan karakter yang buruk, integritas yang rendah, dan budaya koruptif masih menggurita,” lanjutnya.

    Lebih lanjut, Ubaid mengatakan bahwa Pramuka bukanlah satu-satunya “jalan” bagi para siswa untuk mendapatkan manfaat terkait pentingnya kerja sama dan cinta tanah air. Menurutnya, seluruh manfaat tersebut bisa diperoleh dari setiap kegiatan di sekolah.

    “Tinggal bagaimana pembelajaran tersebut diintegrasikan dengan mata pelajaran atau kegiatan di sekolah,” pungkas Ubaid.

    Sebagai informasi, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim mengesahkan Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024. Salah satu isi dalam Permen tersebut adalah tidak mewajibkan siswa sekolah untuk mengikuti ekstrakurikuler Pramuka. Pramuka akan menjadi kegiatan opsional alias bisa dipilih oleh murid.

    Selama ini, Pramuka diwajibkan di sekolah sebagai salah satu aktivitas pengembangan diri siswa. Dalam kegiatannya, Pramuka mengajarkan para pesertanya berbagai keterampilan yang dibutuhkan ketika berada di alam bebas, seperti kode morse, memasak dengan perkakas seadanya, membangun tenda, tali-temali, hingga membangun api unggun.

    Tidak hanya itu, Pramuka juga bertujuan untuk membentuk karakter kuat setiap anggotanya, seperti mengembangkan kedisiplinan, keberanian, tanggung jawab, kejujuran, kerja sama, dan hormat kepada diri sendiri, sesama, dan lingkungan.

    Permen soal penghapusan Pramuka sebagai pilihan wajib di sekolah ditetapkan pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 26 Maret 2024.

    Source link