More

    Pramuka Dihapus dari Ekstrakulikuler Wajib di Sekolah oleh Mendikbud

    Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim baru-baru ini menghapus aturan yang mewajibkan siswa untuk mengikuti ekstrakurikuler Pramuka. Keputusan ini diambil dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

    Dalam peraturan tersebut, Pramuka dianggap sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik. Teks peraturan tersebut menyatakan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 26 Maret 2024. Dengan demikian, aturan tersebut membatalkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib.

    Selain Pramuka, dalam peraturan tersebut juga terdapat jenis-jenis ekstrakurikuler lain seperti Krida, Karya Ilmiah, Latihan Olah-bakat atau Latihan Olah-minat, Keagamaan, dan Bentuk Kegiatan Lainnya. Ekstrakurikuler ini dapat diselenggarakan dalam berbagai format seperti Individual, Kelompok, Klasikal, Gabungan, dan Lapangan.

    Informasi lebih lanjut mengenai aturan ekstrakurikuler ini dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

    Source link