Jakarta, CNBC Indonesia – Mobil mewah milik Sandra Dewi, Rolls-Royce, yang merupakan hadiah ulang tahun dari Harvey Moeis alias sang suami ternyata bernilai pajak tinggi dan tercatat telat pajak hampir satu bulan lamanya.
Berdasarkan catatan Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, mobil hadiah ulang tahun ke-40 milik Sandra Dewi yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu adalah Rolls-Royce tipe Ghost Extended Wheelbase keluaran 2013.
Mobil sedan berwarna hitam itu terdaftar dengan pelat nomor spesial, yakni B 1 SDW yang merupakan inisial dari artis kelahiran 8 Agustus 1983 tersebut.
Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, mobil mewah asal Inggris bermesin 6.592 cc itu bernilai pajak tinggi alias hampir Rp100 juta. Secara rinci, biaya Pajak Kendaraan bermotor (PKB) yang harus dikeluarkan per tahunnya adalah sebesar Rp99.786.300. Sementara itu, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Pokok sebesar Rp143 ribu.
Menurut info pajak kendaraan tersebut, mobil seharga kisaran Rp18 miliar hingga Rp25 miliar di Indonesia itu sudah terlambat pajak selama 29 hari. Akibatnya, pemilik wajib bayar denda PKB sebesar Rp1.995.700 dan SWDKLLJ Denda sebesar Rp35 ribu.
Jika dijumlahkan, total pajak dan denda yang harus dibayarkan adalah Rp101.960.000.
Sebelumnya, Sandra Dewi mendapatkan kado ulang tahun Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase saat merayakan usia yang menyentuh 40 tahun. Momen pemberian kado tersebut sempat diabadikan oleh Sandra melalui Instagram Story akun Instagram pribadinya (@sandradewi88).
Namun, Samsat Banten mencatat bahwa mobil sedan itu diregistrasi dengan nama perusahaan, bukan nama pribadi Sandra Dewi atau Harvey Moeis.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan Harvey sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tata niaga timah. Sejauh ini, Gedung Bundar telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara senilai Rp271 triliun.
Kejagung menduga, Harvey memiliki sejumlah peran dalam kasus ini. Kejagung menduga bahwa pada 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.
Harvey diduga meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.
Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana corporate social responsibility. Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.
“Pemberian diduga dilakukan kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN,” kata dia.
Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga menahan Harvey di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Profil Mantan Menpora Malaysia, Dulu Dipuja Kini Dipenjara
(rns/rns)